Katajatim-Probolinggo-Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan turun ke lokasi sengketa tanah di desa Gading kulon RT 06 RW 03 Dusun Krajan kecamatan Banyuanyar, untuk Sidang PS ( pemeriksaan setempat). Yang di hadiri oleh kuasa hukum penggugat “Salamul Huda SH Cs. Tergugat 5 ( lima) pemerintah Desa Gading kulon dan turut tergugat. Namun, tergugat 1, 2, 3, dan 4 tidak hadir dalam PS tersebut. hadir pula “Hary Cahyono” Selaku Camat Banyuanyar. Selasa, 02/04/2024.
Di ketahui tanah yang menjadi sengketa, dulu Sempat viral, di karenakan Paving yang di bangun oleh pemerintah Desa Gading kulon di bongkar oleh tergugat 1, “Susilowati”. Bahkan jalan tersebut sempat di tutup sehingga warga masyarakat yang ada di sebelah barat lokasi tersebut tidak mempunyai akses jalan pada waktu itu.
Dengan adanya permasalahan tersebut yang tidak kujung selesai, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2023. PJ Bupati Probolinggo “Ugas Irwanto” Turun Tangan untuk mendamaikan warga setempat dengan Susilowati Cs. Agar bisa saling memaafkan dan jalan bisa di buka dan di lewati seperti semula. Dan pada akhirnya di depan PJ bupati Probolinggo, antara kedua belah pihak bisa berdamai, prihal jalan yang di tutup.
Namun, tidak dengan sengketa tanah yang sudah terbit 4 sertifikat, yang sebagian dari tanah tersebut di jadikan jalan dan sudah di bangun Paving oleh pemerintah Desa Gading kulon pada tahun 2017, kini kasus sengketa tanah tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Adapun dasar tergugat 1, Membongkar paving dan menutup jalan, yaitu sertifikat yang di terbitkan pada tahun 2010 atas nama tergugat 1 atas nama Susilowati, Dengan dasar Hibah dari liter C nomor 1034, kelas D persil 34 atas nama KASMITO, sedangkan menurut pemerintah Desa Gading kulon, penerbitan leter C tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Setelah Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan sidang Pemeriksaan setempat, kuasa hukum dari Ahli waris Djawan sutikno. yaitu, “Salamul Huda SH” Menyampaikan kepada team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas.
“Hari ini di adakan pemeriksaan setempat yang jadwalnya di tentukan oleh pengadilan negeri Kraksaan, tentang beberapa obyek sengketa yang ada di desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar. Dan pemeriksaan ini di hadiri oleh pemerintah Desa sebagai tergugat 5, serta turut tergugat, dan tadi juga sempet di hadiri oleh tergugat 3 (tiga).
Di dalam persidangan dan setiap tahapan persidangan ketika berupa obyek sengketa tanah, maka tentunya Hakim wajib secara undang undang untuk memeriksa lokasi tanah tersebut, itu yang di namakan pemeriksaan setempat. “jelas nya.
Masih kata ” Salamul Huda SH. Adapun gugatanya 1. (Satu) kita mempermasalahkan leher C yang terbit atas nama KASMITO, yang menurut desa tidak mempunyai dasar penerbitan secara Sah sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Yang ke 2. ( dua) terkait terbit nya sertifikat atas 4 (empat) nama, yaitu, Susilowati, Murjani, Susiani dan sugianti.
Yang tentunya menjadi perdebatan kita dan sengketa kita bahwasanya sertifikat terbit tanpa dasar yang jelas, sehingga menjadi sengketa awal kita untuk memperjuangkan agar tanah tersebut bisa di ambil alih oleh klaen kita. Sebagai dasar bahwa klaen kita pemilik awal tanah tersebut, yaitu nama DJAWAN SATIKNO yang sudah al marhum yang di terus kan oleh ahli waris nya.
Kita sebagai kuasa hukum dari ahli waris untuk memperjuangkan hak nya kembali. “Imbuh nya.
imbuh nya lagi, Adapun yang kita gugat ada 5 ( lima) tergugat yaitu, 4 (empat) tergugat pemilik sertifikat, tergugat 5 (lima) nya pemerintah Desa gading kulon dan turut tergugat ada satu. Harapan kedepan perlu di lihat penerbitan sertifikat itu sendiri apakah sudah sesuai atau tidak, kita rasa hakim bisa menilai dengan bukti bukti formil yang kita lampirkan dan bukti bukti materil saksi saksi yang kita hadirkan nanti. “Tutur nya.