Jangan Rusak Lagi Jalan Aspal Kami..!!! Ucap Warga 4 Desa Akibat Armada Tambang Brabe

Daerah Hukum & kriminal Nasional Organisasi Peristiwa Politik & Pemerintahan Sosial

Katajatim – Probolinggo – Warga dari empat Desa Maron Kidul, Maron Wetan, Maron Kulon,serta Desa Wonorejo yang memiliki usaha di tepi jalan ataupun yang memiliki tempat tinggal yang dekat dengan jalan raya sepanjang jalan Maron -Klaseman,  kurang lebih sebanyak 400 orang Gruduk kantor CV PSN ( Prima Selaras Nusantara) dilanjut kediaman pribadinya Camat Maron, Minggu (26/11/2023).

Kedatangan warga menyampaikan aspirasi, orientasi, dan meminta supaya pihak-pihak terkait jajaran pemerintah Kabupaten Probolinggo segera mengambil langkah ataupun tindakan kepada CV PSN  pemilik tambang galian C di Desa Brabe. Selain itu, warga juga menuntut CV PSN supaya merealisasikan kompensasinya sesuai janjinya, dan warga juga meminta,supaya dump truck tambang tidak melintas di jalan yang sudah di perbaiki dengan hotmix lapis 2. Jelasnya.

 “Yuliana” pengusaha Es Dawet sa’at di konfirmasi tim media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS.

“Sangat terganggu dengan adanya aktivitas tambang Brabe ini, mana dagangan saya ini  barang Mateng,  pas kita buka, pastinya banyak debu.  Apalagi yang lewat ini kendaraan besar, jadi ini bukan rame pembeli, rame yang lewat sama debu-debu nya itu sudah pak. Harapan saya,  mohon cari solusi terbaik, kita sama-sama mencari nafkah, kalau bisa jangan lewat sini dah. Mungkin ada cara yang lebih baik, gimana caranya supaya sama-sama enak mencari nafkah.  “Jelasnya.

Dilokasi yang sama disaat berlangsungnya aksi, “Subhan” Dari Desa Wonorejo Kecamatan Maron juga meminta,”Adanya dump truk dari tambang Desa Brabe, kami khususnya pedagang gorengan dan nasi,   terkena dampak debu,  sehingga pembeli dagangan kami sangat berkurang, sedangkan untuk jalan yang sudah dikerjakan dan sudah bagus ini,  masyarakat inginkan jalan ini sekiranya awet, jika di lewati dump truck dari Tambang, maka jalan ini akan cepat rusak. Harapan saya untuk sementara di tutup, tidak ada aktivitas,  ya kalau bisa ya seterusnya penambang tidak boleh lewat jalan ini, biar jalan ini bisa awet. “Ungkapnya.

Menanggapi keluhan tetangga yang sekaligus warga binaannya “Aat Kardono” mengatakan, “Dirinya bersedia untuk menampung keluh kesah tersebut untuk kemudian kembali akan dilakukan pembahasan kepada para pihak terkait, sementara untuk yang berkaitan dengan TJSL dari perusahaan dirinya akan segera mungkin untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan.” Jelasnya.

Dalam perihal ini, DPK LSM LIRA Kecamatan Maron “Abdullah” juga mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut sejatinya adalah suatu keharusan bagi perusahaan dan perihal tersebut juga sudah diatur oleh Pemerintah yang tertuang didalam PP. No. 47 Tahun 2012 Tentang TJSL.” Ucapnya.

 “Aktivitas pertambangan tanah urug di Desa Brabe berlokasi di sekitar area permukiman masyarakat, yang terpaut kurang lebih 2 meter antara lokasi pengerukan dengan bangunan/Rumah milik warga tersebut, dikerjakan oleh CV. Prima Selaras Nusantara yang sudah mengantongi surat ijin jenis WIUP/SIPB dengan Nomor Izin: 04072300744320002. Yang di tanda tangani secara elektronik oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.” Ungkapnya. (Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *