Kabid Informasi, Sekdin Kominfo, Dan Media Kab. Probolinggo Bahas Dana Anggaran Kemitraan Tahun 2023 Dan Tahun 2024

Daerah Politik & Pemerintahan

Katajatim-Probolinggo- Tim media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, sebanyak 13 ( tiga belas) Orang dari berbagai macam media online yang di wakili oleh Kabiro masing-masing media, mendatangi kantor Dinas informasi dan komunikasi Kabupaten Probolinggo.

Kedatangan komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS ke kantor Dinas informasi dan komunikasi yang pertama silaturahmi, yang ke-2, Mengklarifikasi terkait kejadian minggu lalu, dan yang ke 3 Diskusi terkait dana anggaran kemitraan tahun 2023 dan tahun 2024. Acara diskusi di buka oleh Wahyu Hidayat, sekdin kominfo yang didampingi oleh Kabid informasi dan komunikasi Dody Kasman Serta Sony sebagai kasi media publik.

Sesuai peraturan menteri komunikasi dan informatika republik Indonesia Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang pedoman pengembangan kemitraan media. di sebutkan Pada BAB V. Pasal 10. Ayat 3. Berbunyi, selain yang dimaksud pada ayat 1 dan 2, pelaksanaan pengembangan kemitraan, media dapat di bebankan pada anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Dalam diskusi Wahyu Hidayat Menyampaikan,”Prihal kejadian seminggu yang lalu,Kami mohon maaf, tidak ada niatan bagi kami untuk merendahkan atau apapun, itu murni salah faham/mis komunikasi, selanjutnya, terkait anggaran, memang anggaran yang ada di diskominfo terbatas, Sehingga harus bergantian.” Ucapnya.

Untuk kemitraan mulai tahun 2020 hingga 2023 tidak ada kemitraan antara media dengan Diskominfo Kabupaten Probolinggo. Yang ada hanya ADV saja. Namun, untuk 2024 kita berusaha untuk mengajukan kemitraan, mudah-mudahan di kabulkan. Untuk besaran anggaran tahun 2023, biar nanti P. Sony Yang menjelaskan. Akan tetapi Sony Tidak bisa menjelaskan di karenakan masih mau menyampaikan ke kepala dinas informasi dan komunikasi.

Kordinator komunitas jurnalis Nusantara TRABAS Syahroni mengatakan, “Kedatangan kami ke kantor dinas Kominfo, pertama, silaturahmi,.ke 2. Klarifikasi terkait kejadian yang di alami oleh anggota team TRABAS KJN satu Minggu yang lalu, yang ke 3. Klarifikasi terkait kemitraan antara media dengan Diskominfo. Tahun anggaran 2023. Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Dan Alhamdulillah diskusi berjalan lancar dan sukses. Untuk permasalahan mis komunikasi kemaren sudah Clear. Selanjutnya, Dinas Kominfo siap memfasilitasi teman-teman supaya teman-teman bisa terdaftar lewat E-Catalogue. Kami sangat berterima kasih kepada dinas Kominfo, walaupun teman-teman belum ada yang puas dengan pertanyaan tadi, di karenakan dinas Kominfo belum basa memberikan penjelasan. “Jelasnya.(Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *