Kasus Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan, Yang Di Lakukan Oleh Oknum Komanditer CV PSN. Terus Bergulir Di Polres Probolinggo

Daerah Hukum & kriminal Peristiwa

Katajatim-Probolinggo-Kasus dugaan menghalang halangi/ menghambat tugas wartawan disaat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan cara merampas alat perekam berupa hp, yang di lakukan oleh oknum komanditer CV PSN (Prima selaras Nusantara) terus bergulir di polres Probolinggo, Selasa (05/12/2023).

Satu Minggu yang lalu tanggal 27 November 2023.  Unit PIDTER Polres Probolinggo sudah memanggil korban wartawan/ kaperwil portal Jatim Syahroni Untuk di mintai keterangan nya.  Kali ini tanggal 04 Desember 2023 Polres Probolinggo memanggil 4 orang saksi untuk di minta keterangan nya juga. 

Korban tersebut, di percaya sebagai kordinator tim media komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS. Untuk mensupport/ memberi dukungan kepada korban dan saksi, semua wartawan yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS ikut mendampingi setiap ada panggilan di Polres Probolinggo.

Syahroni kaperwil portal Jatim sebagai korban berharap,”Sebelumnya saya sampaikan kepada terima kasih kepada semua teman teman media,  yang telah meluangkan waktu nya untuk hadir di setiap ada pemanggilan. Guna untuk mensupport dan mengawal bergulirnya kasus ini Sampai tuntas. Dan saya berharap kepada polres Probolinggo khususnya UNIT PIDTER  terus mengembangkan kasus ini sesuai prosedur dan aturan serta perundang undangan yang ada.” Ucapnya. 

Selanjutnya Yasin sebagai saksi membenarkan adanya pemanggilan polres Probolinggo UNIT PIDTER,  “Memang bener kami bertiga  mendapatkan panggilan sebagai saksi, dan kami secara kooperatif,  kami  di mintai keterangan terkait adanya kasus yang di alami oleh saudara kita Syahrony terkait dugaan perampasan, menghalang halangi tugas wartawan di saat menjalankan tugas jurnalistik nya. kami sudah memberikan keterangan di ruang UNIT PIDTER sesuai apa yang kami lihat. “Jelasnya. (Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *