Katajatim – Probolinggo – Oknum PJ kepala Desa Tegalwatu diduga kuat melakukan tindakan pidana korupsi berkesinambungan dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tegal Watu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya Desa Tegalwatu menggarap proyek plengsengan panjang 16 M, Lebar atas 30 CM, Lebar bawah 40CM, Tinggi 1 M dengan besar anggaran Rp. 21.750.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sumber dananya dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2023. Senin, 13/05/2024.
Adapun informasi yang dikumpulkan oleh tim media, material berupa batu sungai sebanyak 3 ( tiga) dump truck, Pasir 1 ( satu) dump truck, padahal batu kali hanya butuh sekitar 6 ( enam) kubik, sedangkan semen serta peralatan proyek kurang lebih Rp.2000.000 ( dua juta rupiah), tukang kurang lebih sebanyak 5 (lima) orang masing-masing bekerja selama 5 ( lima) hari. Proyek tersebut di kalkulasi tidak sampai nilainya, Rp.21.750.000. (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah lagi sisa material batu kali dan pasir, yang masih banyak tersisa didepan kantor Desa Tegalwatu. Adapun sisa batu kali, kurang lebih 1 satu setengah dump truck, sisa pasir kurang lebih setengah dump truck.
Selanjutnya Oknum PJ Desa Tegalwatu membangun gorong-gorong plat beton di Dusun Togur RT.03, RW.04 dengan panjang 4,5 M, Lebar 1,5 M dengan anggaran RP. 14.008.500. ( empat belas juta delapan ribu lima ratus). Sumber dana DD ( dana Desa) tahun 2024. Mirisnya, Material pasir yang di pakai pembangunan gorong gorong plat beton tersebut, diduga sisa dari pembangunan plengsengan yang sumber dananya dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2023.
Oleh sebab itu Oknum PJ Desa Tegalwatu Imam Sukardi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkesinambungan. Adapun sanksi hukuman bagi koruptor diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dan membayar denda dengan denda miliaran rupiah.
Salah satu warga Desa Tegalwatu IH mengatakan ke pada awak media, “Ya pak memang banyak material yang diduga sisa material dari plengsengan yang sumber dananya di silpa, berupa pasir dan batu kali di depan kantor Desa. Namun, jika batu kali yang di sebelah utara depan kantor Desa , informasinya diangkut ke Dusun Karang Rejo. Informasi disana warga berswudaya memperbaiki plengsengan katanya, “Jadi PJ Tegalwatu menyumbang batu kali yang diduga sisa dari plengsengan dana silpa itu,”ujarnya.
Lebih lanjut, “Jika tumpukan pasir yang diselatan depan kantor Desa yang diduga sisa dari dana silpa,memang saya lihat di angkut ke pembangunan gorong-gorong plat beton yang sumber dananya dari dana Desa. Jadi sekarang di depan kantor Desa itu masih ada tumpukan batu kali yang diduga pula sisa dari dana silpa juga. “Imbuhnya.
Agar pemberitaan berimbang, tim media mengkonfirmasi PJ kepala Desa Tegalwatu Imam Sukardi Lewat Sambungan Watshap via Chat, “Assalamu’alaikum wr wb. Mohon maaf dan mohon ijin, kami dari media doeta Indonesia. Ijin konfirmasi. Prihal material pasir yang ada di kantor Desa Tegalwatu. Kami mendapatkan informasi bahwa pasir tersebut diduga sisa dari dana silpa, apakah bener pasir tersebut dipakai untuk pengecoran gorong-gorong plat beton?.
Namun, Oknum PJ kepala Desa Tegalwatu enggan menjawab konfirmasi tersebut. jawaban Oknum PJ Kades Hanya, “Main-main rah kesini, kalau lewat HP tidak enak. ” Jawabnya. Padahal, untuk mengimbangi pemberitaan, konfirmasi media tidak harus ketemu dengan orang yang di konfirmasi. Oleh sebab itu, tim media mengkonfirmasinya kembali,”Kami butuh jawaban jenengan bapak, untuk mengimbangi pemberitaan kami, kan sama saja walaupun lewat hp”, lagi-lagi tidak menjawab konfirmasi tersebut. Hanya dijawab dengan ” Saya sekarang ada di kantor Desa, insyaAllah meskipun jauh akan terasa dekat kalau kita bersaudara. “Jawabnya. (Tim)