Katajatim – Probolinggo – Dari hasil investigasi tim media kepada beberapa PT yang bergerak di bidang tanah urug tambang Galian C untuk memenuhi kebutuhan timbunan proyek strategis nasional jalan Tol Probowangi, Rabu 15/05/2024.
Investigasi tersebut, prihal retribusi pajak PT atau pun CV tambang Galian C untuk pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2023 sampai tahun 2024 bulan januari hingga bulan Mei.Dikarenakan selama ini warga masyarakat Kabupaten Probolinggo mencari informasi berapa retribusi pajak yang didapatkan oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pertanyaan tersebut muncul dari salah satu warga asli kelahiran Kabupaten Probolinggo AM menyampaikan pertanyaannya kepada tim media, ” Retribusi pajak dari Tambang galian C ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat kecil, berapa besarnya retribusi PT ataupun CV,”ujarnya.
“Dan nantinya apakah itu akan di pergunakan perbaikan jalan atau bagaimana?.. Pasalnya, dengan adanya mobilisasi Tambang galian C, Banyak jalan yang rusak parah. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, pemerintah Kabupaten Probolinggo harus terbuka ini, biar masyarakat Kabupaten Probolinggo tidak cemburu sosial terhadap pemerintah. jika sampai itu terjadi, maka secara otomatis kepercayaan masyarakat akan berkurang. “imbuhnya.
Oleh sebab itu tim media melakukan investigasi kepada beberapa PT Tambang galian C, dan salah satu PT yang tidak mau di publikasikan namanya, dan ia membenarkan bahwa PT miliknya membayar retribusi untuk pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Ya mas, kami memang membayar retribusi, di hitung perkubik, dalam 1 M3. Rp 2000. Untuk pemerintah Kabupaten Probolinggo. ” Jelasnya sambil menunjukkan bukti pembayaran.
Selanjutnya tim media mengkonfirmasi BPKAD Kabupaten Probolinggo, Idris lewat sambungan whatshapp via chat, prihal retribusi yang diterima dari PT ataupun CV tambang galian C se-Kabupaten Probolinggo.
“Waalaikumsalam Untuk perhitungan pajak minerba seperti ini pak. Perhitungan pajak minerba, kubikasi X HPP X Tarif Pajak, Untuk skema perhitunganya seperti ini, dengan contoh nilai kubikasi 1.000 M3 komoditas tanah urug. HPP tanah urug = 10.000/M3) = kubikasi X HPP X Tarif Pajak = 1.000 X 10.000 X 20% = Rp. 2.000.000. Untuk pembayaranya bisa langsung dibayarkan di bank jatim wilayah Probolinggo dengan menggunakan form SPTPD,”jelasnya.
Lebih lanjut kata IDRIS, “Pajak komoditas galian c per kubikasi – Pajak Tanah Urug Rp. 2.000 – Pajak Pasir Urug Rp. 4.800 – Pajak Sirtu Rp. 9.000. Untuk total keseluruhan, Per 31 Desember 2023 senilai Rp. 2,3 M (Dua miliyar tiga ratus juta rupiah) . Dan Alhamdulillah, per Mei 2024 sudah mecapai Rp. 2,500,057,000 (Dua miliar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk tahun 2024 kami berupaya maksimal dengan melakukan monitoring, pendataan dan pemeriksaan ke lokasi. “Jelasnya. (Tim)