Pengendara Antri Di SPBU 17 Brumbungan Lor Penuh Sampai Jalan

Daerah Pengusaha

Katajatim – Probolinggo – Penyaluran Solar Subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menggunakan solar subsidi, dari volumenya hingga kuota harian. 

Merujuk aturan yang disebutkan , konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan roda empat (4) maksimal 60 liter per hari per kendaraan. 

Kedua, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Terakhir, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per-kendaraan.

Larangan pengisian solar bersubsidi bagi dump truk juga tertuang dalam surat edaran BPH Migas Nomor: 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019. Surat ini ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Namun pada kenyataannya dilapangan tim media katajatim.com mendapati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pembelian solar subsidi kepada kendaraan jenis tronton/dump truk besar. Senin, 9 Oktober 2023.

Untuk mengklarifikasi hal ini tim media berusaha menemui kepada pihak pengawas SPBU dan ditemui oleh Ahmad Doni pengawas SPBU di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kami melayani penjualan solar berdasarkan barcode, jadi kami mengikuti perintah dari atasan, kalau mau disalahkan, salahkan yang buat barcode kok bisa kendaraan lebih dari roda 6 bisa memiliki QR code, karena kami mengisi berdasarkan sistem”, elaknya.

“Bahkan beberapa waktu lalu kami pernah mengisi jenis mobil mewah merk Toyota Alphard yang jelas jelas mobil kelas atas, tapi mereka bisa memiliki QR Code”, imbuhnya lagi.

Guna memastikan, media sore harinya menemui Wahid Effendi Manajer SPBU 17 desa Brumbungan Lor.

“Ya benar, kami melayani dump truk roda 10, bagi kami ini dilematis karena sesuai peraturan yang ada tidak diperbolehkan, tapi mereka dapat menunjukkan QR Code, jadi kalau tidak dilayani kami akan disalahkan oleh konsumen”, jelasnya membenarkan apa yang disampaikan pengawasnya.

Untuk dapat diketahui, munculnya pembelian solar oleh dump truk roda 10 semenjak adanya Proyek Strategis Nasional Jalan Tol yang memasuki area Probolinggo timur dan digunakan untuk pertambangan tanah urug. 

Beranjak dari keadaan diatas, muncul beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah, peraturan pembatasan penggunaan solar bersubsidi dibuat untuk ditegakkan atau untuk dijadikan hal lain?, Pemakaian QR Code bisa dimanipulasi karena jelas ada aturan yang membatasi akan tetapi kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.(Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *