“Pil Setan” Merusak Masa Depan Generasi Muda, Beredar di Kalibaru Wetan

Daerah Hukum & kriminal Kesehatan Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Banyuwangi – 28 Febuari 2024, pil Trihexyphenidyl adalah obat yang kegunaannya untuk penderita sakit batuk, masuk dalam obat daftar (G) generik dan bisa di dapatkan di apotik dengan resep dokter, penggunaanya juga harus sesuai petunjuk dokter, Karena apabila pemakaian di luar dosis yang di anjurkan akan berbahaya bagi pemakainya.

Dalam dosis tinggi, penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood hal tersebut dapat menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi. 

Penyalahgunaan pil Trihexyphenidyl dan peredaranya dengan bebas bisa kita temui di Kecamatan Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi, kerena di lokasi tersebut diduga ada salah satu warga yang menjual secara ilegal pil Trihexyphenidyl di pemukiman warga, sebut saja (MM) nama inisial.


Menurut salah satu warga ( Moh iksn ) mengatakan warga resah dengan lalu lalangnya pembeli pil Trihexyphenidyl yang datang langsung ke rumah (MM) yang tak mengenal waktu,dan kebanyakan pembelinya adalah anak anak muda,dan pelajar.

Ditempat terpisah Tim media mengkonfirmasi, Kanit serse , Aiptu, Kariyadi, Polsek Kalibaru, bahwasannya pihak nya akan mengecek informasi dan lalu akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku terkait ijin edar.

Seperti kita ketahui hal tersebut melanggar Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1)  “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Di tempat yang sama team awak media mendatangi rumah(Mm) untuk klarifikasi terkait keresahan warga di Kalibaru wetan, (MM) tidak berkenan menemui team awak media dan terkesan menghindar.

Aturan terkait hal ini harus ditegakkan dan ini adalah ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan undang-undangan  bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. hp


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *