Katajatim-Probolinggo-Viralnya pemberitaan yang di terbitkan oleh media online Warta Bromo, yang di terbitkan pada tanggal 16 Desember 2023. Dengan Judul, PJ BUPATI PROBOLINGGO UNGKAP HOTEL DAN RESTORAN DI BROMO KEMPLANG PAJAK 8 MILIAR. Namun, Sangat di sayangkan, tidak adanya klarifikasi ke dua belah pihak utamanya PJ Bupati Probolinggo. “UGAS IRWANTO” yang di sebut sebut namanya dalam pemberitaan tersebut.
Dikutip sebagian dari isi pemberitaan sebagai berikut, Adapun pajak yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 500 juta, Rp 1 miliar, hingga Rp 2 miliar. Pajak itu, hanya selama setahun terakhir, bukan di tahun-tahun sebelumnya. Namun, Ugas tidak merinci nama-nama hotel dan restoran secara gamblang.
“Banyak yang ingin bertemu saya setelah temuan itu. Saya sampaikan kepada mereka bahwa pemerintah telah mengalokasikan lebih dari 10 miliar untuk membangun infrastruktur, jadi mengapa keberatan membayar pajak?,”
Meskipun ada keinginan mendapatkan keringanan, Ugas menegaskan bahwa tidak akan berkompromi. “Saya menolak. Saya tidak memiliki beban. Harus bayar, apakah dicicil atau langsung, itu terserah,” tegas Ugas.
Dengan viralnya pemberitaan PJ BUPATI UNGKAP HOTEL DAN RESTORAN DI BROMO KEMPLANG PAJAK 8 MILIAR, tim Media Yang Tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, mengkonfirmasi PJ Bupati Probolinggo ” Ugas Irwanto” lewat Sambungan watshap via voice menyampaikan. Sebenernya Warta Bromo itu belum klarifikasi ke saya, seharusnya klarifikasi sebelum Memberitakan Hal hal menyangkut masalah angka, apalagi masalah pajak mas, itu jawaban saya mas. Isi dalam Voice Ugas Irwanto.
Lebih lanjut, viral pemberitaan juga membuat Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Jawa Timur ” Dick Doyo” ( Dhe Yoyok) Angkat Bicara saat Di hubungi tim Media komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS lewat Sambungan watshap via voice pula.
“Kami sudah Audiensi dengan PJ bupati Probolinggo, kadispar, inspektorat, bpkad pada tanggal 12 Desember, belum ada kebijakan ataupun solusi. kok sudah viral Hotel di bromo gemplang pajak 8 miliar, padahal niat baik Hotel tunggakan pajak bisa dicicil / diangsur ‘bukan minta pemutihan/penghapusan. karena pasca tengkurep butuh waktu untuk bangkit dan bertahan saja sudah bersyukur. orang bijak taat pajak, dan orang pajak wajib bijak. “Jelasnya.