KataJatim.com – Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo salah satu kantor serupa di kabupaten/kota di Indonesia yang diresmikan Menteri Perdagangan R.I Enggar Tiasto Lukito pada peringatan Hari Konsumen Nasional/Harkonas 2019 yang digelar di Bandung Propinsi Jawa Barat, Rabu, (20/3). Pada kesempatan tersebut Menteri Perdagangan R.I mengajak teleconference beberapa bupati/walikota terkait berdirinya kantor Metrologi Legal diwilayahnya masing-masing. Salah satunya dengan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum.
Dalam teleconference tersebut Menteri Perdagangan R.I Enggar Tiasto Lukito ucapkan selamat atas berdirinya Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo. Ia berharap keberadaan kantor UPT Metrologi Legal akan meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu Enggar meminta kantor tersebut menjadi tempat konsumen mengeluh.
“Saya berharap perlindungan konsumen untuk lebih ditingkatkan lagi dan ditampung keluhan konsumen,”pesannya kepada bupati Sidoarjo.
Usai teleconference, Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah yang didampingi Kepala Balai Standarisasi dan Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta Anis Zukri serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo Drs. Ec. Tjarda MM melihat langsung fasilitas pelayanan Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo. Terdapat bermacam-macam alat ukur/timbang yang digunakan sebagai patokan standarisasi.
metro2.jpeg
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan pembangunan Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK Kementerian Perdagangan RI tahun 2018. Nilainya Rp. 2.634.000.000. Kantor tersebut memberikan pelayanan tera atau tera ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya/UTTP. Mulai dari anak timbang, timbangan, meter air, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil tiap kompartemen sampai meter arus kerja. Ada retribusi tera/tera ulang sesuai jenis alat UTTP.
H. Saiful Ilah menyebutkan ada 616.504 UTTP di Kabupaten Sidoarjo yang telah didata. Pemilik alat ukur/timbang diminta melakukan pengecekan di UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo. Agar alat ukur/timbang yang dipakai dapat dipertanggung jawabkan kebenaran takarnya. Dengan kata lain memberikan perlindungan kepada masyarakat akan kepastian alat timbang. Sehingga konsumen tidak akan dirugikan saat bertransaksi yang melibatkan alat ukur/timbang.
“Dipasar-pasar seluruh Sidoarjo ini atau ditempat lain yang ada timbangannya, timbangannya harus di cek kan, supaya tidak merugikan konsumen,”ucapnya.