
Probolinggo, Katajatim.com –
Bangunan gedung yang diduga Pabrik Industri rokok milik CV Nur Jaya Utama Dusun Rondo kuning RT 04 RW 02 Desa Bulang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 17/04/2026.
Adapun syarat untuk mendapatkan PBG/IMB pabrik industri rokok cukup kompleks. Dikarena melibatkan izin lingkungan, tata ruang, dan keamanan industri. Termasuk titik koordinat yang wajib disertakan dalam permohonan PBG melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk memastikan lokasi bangunan sesuai dengan peta tata ruang.
Berdasarkan data hasil Investigasi team Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas kabupaten Probolinggo. Fakta di temukan secara tertulis beberapa izin gedung yang diduga pabrik industri rokok diantaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) Tertulis Lokasi usaha bertempat di dusun Nagger Desa Bulang.
Berbeda dengan informasi yang di dapat dari narasumber team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas. Warga setempat yang enggan di publikasikan identitas nya. Ia mengaku beberapa tahun yang lalu mendapat informasi bahwa PBG/IMB yang diduga Pabrik industri rokok meminjam PBG/IMB gedung yang berlokasi di Dusun Klompang Desa Bulang.

“Beberapa tahun yang lalu kami mendapat informasi yang diduga kuat gedung pabrik industri rokok yang berlokasi di Dusun Rondo kuning RT 04 RW 02. Meminjam PBG/IMB gedung yang berlokasi di Dusun Klompang RT 18 RW 09 Desa Bulang. pada saat itu kalau tidak salah, gedung yang di survei berlokasi didusun Klompang. Ya, Memang patut diduga tidak sesuai titik koordinat nya. “Ucap nya.
Sementara menggunakan titik koordinat milik orang lain atau berbeda lokasi, Maka dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan dokumen perizinan atau ketidaksesuaian data PBG/IMB dengan fisik bangunan. Oleh karenanya, patut diduga bangunan gedung pabrik industri rokok desa Bulang, terindikasi melanggar perizinan atau bangunan tidak berizin (Ilegal).
Sementara “DA” diduga pemilik gedung industri rokok desa Bulang kecamatan Gending saat di konfirmasi media melalui jejaring sosial pesan singkat whatsap. perihal PBG/IMB yang di pergunakan untuk mengurus perlengkapan Izin, telah sesuai atau tidak nya dengan titik koordinat?. Namun, Belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.
Team Media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas akan terus melakukan investigasi , Klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait. Agar Supaya misteri titik koordinat menemukan titik terang.(Tim)
