Lagi, Ditemukan Provider Diduga tidak Berijin Terkait Pemasangan Kabel Kabel Wifi Milik inisial “NV”

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan Teknologi Trending Now

KataJatim.com – Blambangan – Tim media turun ke daerah ujung Jawa Timur di Kabupaten banyuwngi telah menemukan beberapa perkembangan tentang pemasangan kabel kabel di fasilitas umum PLN, Telkom maupun LPJU.

Setelah dikonfirmasi dengan pihak, perijinan, DKP maupun Infokom di kabupaten Banyuwangi belum ada pihak dari provider yang mengajukan ijin di wilayah kabupaten tersebut.

Setelah kita investigasi kita menemukan Pemilik toko NEC komputer di jalan Penataban berinisial NV atau dikenal dengan nama , Noval , dan diduga melakukan pelanggaran terkait kabel kabel wifi ( F0 ) Fiber optik yang telah dpasang dii tiang tiang PLN,Telkom,LPJU.

ilustrasi

Pemasangan kabel kabel liar fiber optik wifi di tiang tiang milik PLN,Telkom,LPJU,jelas dan masif melanggar peraturan
Banyuwangi.

Carut marut kabel kabel milik pengusaha wifi di Banyuwangi yang tidak teratur dan berantakan, sehingga Banyuwangi mendapat julukan baru,yaitu kota dengan seribu gulungan kabel,miris dan sangat menyedihkan

adanya peraturan untuk pemasangan tersebut, pihak terkait Wajib berijin,aturan pemasangan di tiang tiang PLN,telpkom,LPJU(lampu penerangan jalan umum) serta pemasangan tiang internet di tengah kawasan pemukiman,warga harus mendapat kompensasi,dan salah satu ISP yang diduga melanggar peraturan dan perijinan,adalah milik PT JMI yang di kelola penuh oleh NV pemilik nec komputer

Kabel kabel milik PT JMI yang di kelola oleh NV atau Noval diduga terpasang di beberapa titik di tiang milik PLN,Telkom,LPJU,dan sangat di mungkinkan kabel yang melewati pemukiman warga tidak mendapat kompensasi

Tim awak media sudah meminta klarifikasi via telpn wa,chat wa kepada Noval selalu pengelola PT jmi terkait terkait ISP bandwit yang di salurkan ke warga,ijin pksnya,ijin jual kembali jasa komunikasi( jkjk)ke Noval hingga sampai berita ini di muat di redaksi,tidak ada respon sama sekali.

Di mohon untuk instansi terkait dinas perijinan,Kominfo,Dpu ckpp serta satpol PP sebagai penegak perda,untuk melakukan penindakan dan penertiban,untuk terciptanya Banyuwangi tertata rapi bersih dan kondusif. tm


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *