KataJatim.com – Mangupura – Kejaksaan Negeri Badung Senin ( 13/2) 2023 menetapkan Tersangka Pejabat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Badung dengan Inisial IGNW yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bubapti tahun 2020 berinisial IGNW, setelah sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 (satu) bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Adapun penyidikan terhadap kasus ini dilaksanakan sejak awal tahun 2023. Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Badung,Imran Yusuf, SH. M.H,didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H,Kejari Badung, Selasa ( 14/2) menjelaskan, dalam proses penyidikan telah diperiksa 10 (sepuluh) orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
“ Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.terang Imran Yusuf.
Dari hasil penyidikan terhadap kasus ini. KPU Kabupaten Badung menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,”Dalam 6 (enam) kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Badung menunjuk pihak ketiga melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW, “ terang Imran Yusuf.
Namun atas 6 (enam) SPK tersebut, terang Imran, KPU Kab. Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Kejari Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi dilakukan tersangka selaku KPA/PPK telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan dibayar sendiri oleh pihak KPU Kab. Badung hingga ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi, maka akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ( Smn )