Gegara Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Jepang Didepak Imigrasi Singaraja

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.Com- Bali – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial HS, Laki-Laki.

Berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun menyebutkan Deportasi dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika Tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024.

Dan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan Administratif berupa Deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan Pendeportasian terhadap HS dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air dengan nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang.

Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum Keimigrasian”, ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada, Minggu (1/9/2024).

Menurutnya, pentingnya penegakan hukum Keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.

Kami tidak memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran aturan Keimigrasian dalam bentuk apa pun.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.

Hendra juga menambahkan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian”, imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Menurutnya, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.

Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Bali untuk mematuhi aturan yang ada.

“Dimana setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Pramella.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan Nasional.

Dan kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia, khususnya di Bali.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang,” tandasnya.sj


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *