KataJatim.com – Denpasar – Koalisi Jurnalis Bali yang terdiri dari berbagai organisasi dan komunitas media di Pulau Dewata menyerahkan petisi kepada Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, sebagai bentuk desakan agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira Nindya Sikarini.
Penyerahan petisi dilakukan dalam kegiatan audiensi antara Koalisi Jurnalis Bali dan jajaran Polda Bali di Café Mendega, Renon, Denpasar, Selasa (11/11/2025).
Petisi diserahkan langsung oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ayu Sulistyowati, yang mewakili Koalisi Jurnalis Bali.
Hadir lengkap para perwakilan organisasi media di Bali, antara lain:
Ayu Sulistyowati (AJI Denpasar), Emanuel Dewata Oja (SMSI Bali), Komang Agus Ruspawan (AMSI Bali), Wayan Dira Arsana (PWI Bali), Ady Irawan (JMSI Bali), Tri Widiyanti (IWO Bali), Ambros Boli Berani (IJTI Bali), Agustinus Apollonaris (Pena NTT), dan M. Ridwan (UJB).
Desak Penegakan Hukum yang Adil
Dalam petisi tersebut, Koalisi Jurnalis Bali mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik.
Koalisi menilai tindakan semacam itu merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan berpotensi membatasi hak publik atas informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak Kapolda Bali agar segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis detikBali secara transparan dan adil, serta menindak aparat yang terbukti menjadi pelaku,” tegas Ayu Sulistyowati saat menyerahkan petisi.
Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum.
“Kami menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalitas, dan independensi wartawan demi terciptanya ruang aman bagi jurnalis dan terjaganya demokrasi di Bali,” ujar Ayu.
Kapolda Bali Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi petisi tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan permohonan maaf atas insiden 30 Agustus 2025 yang mengakibatkan kekerasan terhadap jurnalis.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin memperkuat silaturahmi dan sinergi antara Polri dan insan pers di Bali. Polisi akan selalu mendukung dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengimbau agar wartawan selalu menggunakan atribut atau identitas resmi media saat meliput di lapangan untuk mencegah kesalahpahaman dengan aparat di lokasi kejadian.
Tindak Lanjut dan Komitmen Bersama
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sarasehan antara AJI Denpasar, organisasi media, dan kepolisian beberapa waktu lalu, yang menghasilkan pembentukan Koalisi Jurnalis Bali serta sejumlah rekomendasi, di antaranya:
- Penyusunan SOP bersama antara kepolisian dan media,
- Pertemuan rutin untuk evaluasi sinergi kerja,
- Sosialisasi identitas jurnalis di lapangan,
- Dan mekanisme pengaduan bersama untuk menangani kekerasan terhadap jurnalis.
Melalui penyerahan petisi ini, Koalisi Jurnalis Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers, melindungi jurnalis dari kekerasan, serta memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.
“Hentikan kekerasan terhadap jurnalis! Junjung tinggi kebebasan pers demi demokrasi yang sehat di Bali,” tegas pernyataan penutup Koalisi Jurnalis Bali. **
