KataJatim.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tuggas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Seru, dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (15/3) sore.
“Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” tulis Ferdinandus.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo itu mengingatkan, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo, lanjut Ferdinandus, terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” pinta Ferdinandus.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Sumatera Utara, Jumat (15/3) siang, mengecam aksi penembakan brutal terhadap umat muslim yang melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3) pukul 13.40 Waktu Setempat itu.
“Terlepas siapa itu pelakunya, kita sangat mengecam keras aksi kekerasan seperti ini,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Rumah Makan Bukit Tinggi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Jumat (15/3) siang.(*)