KataJatim.com – SURABAYA – Meski sempat mengalami kualahan karena dapat penolakan dan dihalang-halangi, JE pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu tetap berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan terkait menghalangi tersebut. Jika pada saat proses penangkapan JE, pihaknya dibantu dari jajaran Polda Jatim, sebanyak 3 kompi.
“Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE). Terimakasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan,” ujar Mia kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (11/7/2022).
Setelah tertangap, kemudian JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru Malang.
“Hari ini JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif,” tuturnya.
Meski begitu, Mia mengaku pihaknya tak bisa menahan JE sebelumnya lantaran belum ada penetapan dari majelis hakim. Bahkan, JE sebelumnya juga dinilai kooperatif dan menjadi pertimbangan ia tak ditahan.
“Tidak ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya karena kooperatif,” katanya.
Ihwal penetapan penahanan hari ini, ia menyebut sudah 2x melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.
“Pagi tadi kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspon dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi,” tutupnya. Addy