Arbi Hariri Terdakwa Narkotika 3,86 Gram Dituntut 5 Tahun Penjara
KataJatim.com – Denpasar- Arbi Hariri remaja pengangguran, terdakwa turut serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,38 gram, Selasa (3/9/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dituntut berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Gusti Ayu Rai Artini, SH dalam sidang tuntutan dihadapan mejelis […]
Continue Reading