Dugaan Pemblokiran Penghasilan Tetap Kades Dan Perangkat Desa Oleh Oknum Bank Jatim Berujung Kontroversi

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan

Katajatim-Probolinggo-Adanya dugaan pemblokiran penghasilan tetap (Siltap) kepala Desa dan perangkat Desa hampir se-Kabupaten Probolinggo sebanyak 6 (enam) bulan. Pemblokiran bermula pada tahun 2017 hingga saat ini masih diberlakukan oleh oknum Bank Jatim. Pada saat kepala Desa dan perangkat Desa melakukan pinjaman kepada oknum Bank Jatim dengan agunan masing-masing SK pengangkatan, Rabu 03/01/2025.

Adanya pemblokiran siltap tersebut sehingga saldo kepala Desa dan perangkat Desa yang melakukan pinjaman mengendap di bank jatim sebanyak 6 bulan atau 6 kali gaji, informasi suku bunga perbankan bersaing dan kompetitif Bank Jatim saat ini Tier Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Suku bunga 1,50%. Suku bunga tersebut saat ini menjadi kontroversi bagi nasabah/peminjam. Apakah suku bunga juga berlaku bagi saldo yang mengendap, sama seperti suku bunga yang diberlakukan kepada para nasabah/peminjam.

Terkait pemblokiran, sebagaimana diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) 6/2022 dan POJK 31/2020. Bahwa bank tidak memiliki alas hak yang sah untuk melakukan pemblokiran. Apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan atas permintaan dari pemilik rekening, maka prosesnya telah diatur dalam di dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000. Bahwa pemblokiran atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim.

Salah satu narasumber tim media menjelaskan dan meminta agar identitas dirinya tidak di publikasikan. Menurutnya, pemblokiran siltap selama 6 bulan terlalu lama, “Pemblokiran siltap selama 6 bulan atau 6 kali gaji, menurut kami terlalu banyak. Lagian kepala Desa maupun perangkat Desa tidak mungkin tidak bayar angsuran. Lawong semuanya di potong siltap/gajinya. Lalu untuk apa oknum Bank Jatim memblokir hak kami sebanyak itu,”jelasnya.

Lanjut kata narasumber tim media, “Kami memang butuh pinjaman. Walaupun kami keberatan, ya tetap kami ikuti prosedur Bank Jatim. Walaupun kami tidak tau prosedur perbankan seperti apa. Namun, apakah saldo kami yang mengendap di Bank Jatim nanti ada ketentuan suku bunganya. Seperti ketentuan yang diberlakukan kepada kami para peminja, “ucapnya.

Narasumber tim media berharap pembelokiran Siltap selama 6 bulan yang dilakukan olek oknum bank jatim dibuka kembali, “Kami hanya bisa berharap agar pemblokiran Siltap selama 6 bulan itu di buka kembali.” Ungkapnya.

Sementara, salah satu dari tim media mengklarifikasi dan memohon petunjuk kepala bidang bina Desa, Ofie lewat pesan whatshapp,terkait pemblokiran Siltap kepala Desa dan perangkat Desa selama 6 bulan oleh oknum Bank Jatim, dirinya membenarkan bahwa ada saldo yang mengenda, “Wasalamualaikum wr. Nggih pak itu pinjaman pribadi/ saldo mengendap. Betul monggo klarifikasinya ke Bank Jatim. “Jawabnya.

Selanjutnya tim media mendatangi kantor cabang Bank Jatim Kraksaan yang ditemui oleh bagian umum, Ivin untuk mengklarifikasi kontroversi pemblokiran siltap kepala Desa dan perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo pada saat melakukan pinjaman. Siltap di blokir selama enam bulan oleh oknum Bank Jatim sehingga saldo tersebut mengendap, “Kalau masalah kredit silahkan klarifikasi ke bagian kredit. masalah pemblokirankan sudah di bahas pada saat rapat yang di hadiri Papdesi dan PJ Bupati, kan sudah ada di pemberitaan,“jelasnya. Namun, Ivin enggan memberikan klarifikasi hasil rapat tersebut.

Masih kata Ivin, “Pemblokiran tidak selamanya, kalau melunasi pinjaman itu bisa di ambil, dan sampean kan tau sendiri siltap tidak cair setiap bulan. Untuk menutupi angsuran pada saat Siltap belum cair. Maka mengambilnya di Saldo/Siltap yang di blokir tersebut. Sehingga bunga dan denda tidak ada. Setelah Siltap itu di cairkan maka di potong angsuran dan dikembalikan/di simpan ke Siltap yang enam bulan tersebut. “Pungkasnya. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *