Tahun 2022, DPUPR Putus Kontrak 5 Paket Proyek Pembangunan

Daerah Hukum & kriminal Nasional Pengusaha Peristiwa Politik & Pemerintahan Teknologi Trending Now

KATAJATIM.COM – PROBOLINGGO – Sepanjang tahun 2022 kemarin, banyak program pembangunan infrastruktur yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo. Sejumlah proyekpun banyak yang berhasil diselesaikan. Tetapi tidak sedikit pula yang gagal dituntaskan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dalam kontraknya.

Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra mengatakan pada prinsipnya DPUPR dalam menjalankan kegiatan sebagaimana petunjuk dari Wakil Bupati Probolinggo harus profesional, berkualias dan estetika.

“Jadi ada 3 penekanan dari Bapak Wabup meliputi profesional, berkualitas dan estetika. Itu dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Ini untuk mendapatkan hasil dari program atau kegiatan yang memang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Hengki menjelaskan di kegiatan tahun 2022 dari 127 paket yang ada di DPUPR, ada 5 paket proyek pembangunan yang harus putus kontrak. Hal ini salah satu bukti bahwa dalam melaksanakan kegiatan juga secara professional. Jadi CV-CV atau rekanan harapannya bukan hanya mengejar SPMK atau kontrak, tapi juga bisa melaksanakan secara benar sebagaimana amanah regulasi.

“Akhirnya dalam pelaksanaan itu, mungkin sudah dipacu dan sudah diperingatkan secara regulasi di SP1 dan SP2 tetapi pihak rekanan juga tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan progres yang diinginkan,” jelasnya.

Menurut Hengki, ada 5 paket yang dilakukan putus kontrak di DPUPR Kabupaten Probolinggo. “Habis itu diblacklist sebagaimana regulasi dan dia juga harus dicairkan jaminan pelaksanaannya,” terangnya.

Kelima paket yang diputus kontraknya itu diantaranya pertama peningkatan jalan Lambang Kuning – Sapih. Kedua, pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi ruas Sapih – Puncaksari. Ketiga konsultansi survey jalan dan jembatan. Keempat rehabilitasi ruas jalan Pohsangit Tengah – Tunggakcerme.

“Keempat paket ini berada di Bidang Bina Marga dengan total nilai kontrak sebesar Rp 12.239.275.302 dan nilai jaminan pelaksanaannya sebesar Rp 596.403.230,” tegasnya.

Serta satu paket di Bidang Sumber Daya Air berupa rehabilitasi jaringan irigasi di Wonorejo dengan nilai kontrak Rp 920.327.863 dan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp 60.512.200.

“Ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi rekanan yang melaksanakan kegiatan di Kabupaten Probolinggo, khususnya DPUPR sehingga bisa menjalankan kegiatan di DPUPR secara professional, berkualitas dan estetika sebagaimana petunjuk dari Wakil Bupati Probolinggo,” ujarnya.

Di tahun 2022 kemarin terang Hengki, ternyata masih ada proyek yang berjalan. Hal itu merupakan asas manfaat. Artinya, kalau memang di rasa bisa menyelesaikan kurang dari 1 hingga 2 minggu setelah tutup tahun, maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan.

“Jadi kita tidak semena-mena putus kontrak, kalau asas manfaatnya di masyarakat kita kasih perpanjangan waktu tapi dengan denda per hari per seribu per nilai kontrak. Misalnya nilai kontraknya Rp 100 juta maka dendanya sekitar Rp 100 ribu per hari,” tambahnya.

Hengki menambahkan perpanjangan ini sesuai dengan penyelesaian dari rekanan. Kalau rekanan bisa menyelesaikan dalam waktu 10 hari maka dendanya per seribu per nilai kontrak. Batasannya hanya 50 hari.

“Kalau sebelum 50 hari sudah selesai, artinya kita kasih toleransi untuk pembangunan. Disamping itu yang putus kontrak kita usahakan di tahun 2023 untuk diusulkan lagi. Sebab itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Syahrony)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *