Kades Krobungen Jadi Tahanan Polresta Banjarmasin Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Daerah Hukum & kriminal

Katajatim – Probolinggo -Kepala desa krobungan kecamatan krucil kabupaten Probolinggo berinisial ,S , ditahan di rumah tahanan di Polresta Banjarmasin selama 20 hari terhitung tgl 20/5/2023 sampai tgl 8/6/2023 , atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP .

Kepala desa berinisial ,S, ditahan atas laporan kasus penipuan dengan NO : LP/B/73/11/2023/SPKT / Polresta Banjarmasin / Polda Kalimantan Selatan tgl 17 Pebruari 2023 , dan surat perintah penahanan NO: SP , Han /71/5/2023 / Reskrim , serta surat penetapan tersangka NO: S ,Tap /33/5/2023/ Reskrim tgl 19/5/2023 ,
Sampai hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa krobungan kecamatan krucil periode 2022 sampai 2027 , di kabupaten Probolinggo .

Kasat Reskrim kepolisian Resort kota Banjarmasin komisaris polisi Thomas Afrian, SH , Sik , MH , membenarkan adanya kepala desa krobungan berinisial ,S, ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan , hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup ,
Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan , tersangka dikhawatirkan melarikan diri , merusak atau menghilangkan barang bukti , maka perlu dibuatkan surat perintah penahanan ,
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ,” pungkasnya .

Sementara itu camat krucil Febri di konfirmasi media ini melalui sambungan sellulernya , bahwa dirinya kaget dan tidak mengetahui atau tidak mendengar kabar kalau kepala desa krobungan berinisial ,S, ada permasalahan dengan pihak kepolisian Resort kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,
Sepengetahuan saya kepala desa tersebut hanya berurusan dengan polres Probolinggo terkait laporan porno grafi , yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan ,” ucapnya.(SR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *