KADES Patemon Diduga Melindungi Bangunan Liar Sebagai Tempat Pengoplosan Gas Elpiji

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan

Katajatim – Probolinggo – Kandang sapi  yang di jadikan tempat pengoplosan gas elpiji  di lahan milik  Dinas PU Sumber daya air  provinsi Jawa Timur,  yang berlokasi di Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo masih penuh dengan misteri. Minggu 10/03/2024.

Salah satu warga yang mengaku asal Desa Patemon, AS  mengatakan kepada tim media yang tergabung di komunitas jurnalis nusantara trabas. di lokasi bangunan kandang sapi  yang di jadikan tempat pengoplosan Gas elpiji minggu  yang lalu. “Bangunan ini sudah lama mas, sebelum di pasang papan informasi ini memang sudah ada bangunan . ” Tuturnya. 

 Masih kata AS, “namun,  kita tidak tau pasti siapa yang membangun di lahan milik negara yang informasi nya tanpa izin dari SDA, dan dari mana sumber dana nya, apakah bangunan kandang sapi ini dana pribadi ataukah ada yang menanggung dana tersebut, soalnya ini kalau di lihat dari bangunannya, sangat besar dana yang di kluarkan, belum lagi sapinya nanti.” Ucapnya.

“dan jika memang bangunan ini tidak berizin, apakah SDA provinsi berani bertindak sesuai undang-undang yang sudah terpampang di papan informasi, yang mana dalam papan informasi di sebutkan,sanksi penjara 4 ( empat) tahun denda 1 ( satBeranikah SDA provinsi Jawa Timur Menindak Tegas  Bangunan Liar Sesuai  Undang Undang Yang  di Pampangnya. “Ujarnya.

Sedangkan kepala Desa Patemon sampai saat masih tidak bersuara, di kutip dari pemberitaan sebelumnya, yang di terbitkan pada tanggal 03 Maret 2024.  Bahwa, Kanit Reskrim Polsek Krejengan Aipda Ali Yunus,  setelah mendapatkan  informasi dari polres probolinggo bahwa terjadi  ledakan di wilayah Kecamatan Krejengan, kanit reskrim polsek Krejengan meminta informasi lewat group watshap kepala Desa se Kecamatan Krejengan, namun kepala Desa Patemon tidak memberikan informasi. 

Tidak hanya itu, di kutip pula dalam pemberitaan yang di terbitkan pada tanggal  08 Maret 2024.   Bahwa pihak SDA provinsi Jawa timur melalui panggilan telpon menghubungi Kepala Desa Patemonuntuk meminta informasi prihal bangunan kandang sapi tersebut, namun,  sangat di sayangkan panggilan tersebut di tolak. 

Bahkan tim media sudah berkali kali mengkonfirmasi Kepala Desa patemon “Sampurno” Lewat sambungan watshap via chat,  prihal adanya bangunan kandang sapi di lahan milik negara tanpa seizin pemilik nya. namun, lagi lagi kepala desa patemon terdiam, tidak menjawab satu katapun,  dengan demikian, kepala desa patemon terkesan melindungi orang yang membangun kandang sapi tersebut. 

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi KORWIL ( kordinator wilayah) pengairan kecamatan krejengan “Akbar” Lewat sambungan watshap pula, dirinya mengaku  tidak tau dengan adanya bangunan tersebut. ” Saya tidak tau dan tidak di kasih tau adanya pembangunan kandang sapi di lahan milik SDA provinsi Jawa timur. Dan itu ranah nya provinsi. ” Jelasnya. 

Masih terkait bangunan kandang sapi di Desa patemon kecamatan krejengan. Yang mana bangunan tersebut berdiri di tanah negara dan tidak mengantongi izin dari SDA provinsi Jawa timur. Ketika team media mengkonfirmasi kepala bidang perizinan SDA provinsi Jawa timur. “Supaedah S.E. lewat sambungan watshap. 

Langkah apa yang akan di ambil oleh SDA provinsi Jawa timur, terhadap bangunan liar yang ada di desa patemon kecamatan krejengan. Apakah akan mengambil langkah sesuai undang undang yang sudah terpampang di papan informasi yang sanksi nya 4 tahun penjara dan denda 1 milyar. Namun,  tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *