Katajatim – Probolinggo – Istri korban dugaan tindak pidana penganiayaan penuhi panggilan Polsek Kraksaan pada tanggal 14 Januari 2025. Sebelumnya, HS yang berstatus istri dari korban, AG yang diduga korban penganiayaan dengan cara di kroyok, setelah HS mengetahui suaminya menjadi korban pengeroyokan, Istri korban langsung melaporkan ke Aparat p
penegak Hukum (APH) Polsek Kraksaan. Kamis, 16/01/2025.
Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03//1/2025/SPKT/POLSEK KRAKSAAN POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR yang beredar di beberapa media online, dugaan penganiayaan dengan cara pengeroyokan oleh oknum PKL terhadap AG, AG diduga melakukan pemalakan terhadap PKL di stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK).
Namun, tindakan main hakim sendiri sangatlah tidak dibenarkan. Pasalnya, dua kasus dugaan pemalakan dengan penganiayaan, masing-masing ada undang-undang yang berlaku serta proses hukum yang berbeda. Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap, AG akan di kenakan Pasal 351 KUHP.
Istri korban penganiayaan sekaligus sebagai pelopor, HS kepada awak media mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Polsek Kraksaan untuk dimintai keterangan, “Saya sudah memberikan keterangan di polsek Kraksaan tanggal 14 Januari pukul 20.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB suami saya AG siang harinya, dan saya di tanya mas, AG waktu diduga di kroyok itu saya ada di mana?…saya sampaikan bahwa saya ada di rumah. Yang memberi tau saya itu keponakan saya, lalu saya di tanya mas AG itu yang luka apa saja?. ya saya jelaskan kondisinya,”ucapnya.
Lanjut masih kata istri AG, “Jadi sudah berapa hari ini saya yang harus kerja untuk kebutuhan anak-anak saya, anak saya kan ada 3 (tiga), suami saya sudah tidak bisa kerja mulai kejadian itu,dengan adanya kejadian ini, saya tidak terima saya merasa keberatan karena suami saya itu sebagai tulang punggung saya, jadi kasus ini harus dilanjut masalahnya mereka main hakim sendiri.”Pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi membenarkan bahwa korban serta istrinya sebagai pelapor telah di lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya, “Kami telah melakukan Pemanggilan AG dan istrinya untuk diminta keterangan dan pada saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Ucapnya. (Tim)