Kasus Mantan Bupati Probolinggo TPPU Dan Gratifikasi Tak Kunjung Di Sidangkan

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan

Katajatim – Probolinggo – Lambatnya KPK  tangani kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo, sehingga belasan masyarakat dan pegiat antikorupsi kompak memasang banner dukungan di jalur pantura Probolinggo-Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo atau di depan wisata pantai Bentar.  08/02/2024.

Kurang lebih sebanyak 15( lima belas)  banner dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Diketahui dua terdakwa, yakni mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp20 juta subsider 6 bulan.

Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (2/6/2022) setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Ini sebagai bentuk apresiasi masyarakat kepada kami sebagai pegiat antikorupsi agar KPK segera menuntaskan kasus Gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kami berharap, agar KPK segera menyidangkan kasus ini,” kata Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin.

Sebab, menurut Samsudin, pasca vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di tahun 2022 lalu, tapi hingga saat ini belum tuntas kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu.

Jadi kami sebagai pegiat antikorupsi korupsi menilai KPK sangat terkesan lambat. Kasus yang sudah sekian tahun belum tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya,” ungkap Samsudin.

OTT KPK di daerah-daerah berbeda, lanjut Samsudin, seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya sampai kurang lebih sekitar 3 tahun lamanya terhitung sejak OTT KPK di Probolinggo.

“Silakan kalau mau OTT ke daerah-daerah lainnya karena itu memang fungsi dari KPK, tapi jangan sampai kasus-kasus sebelumnya termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya,” pungkas Samsudin.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *