Proyek pembangunan Jembatan Menggunakan Dana Desa TA 2022 Disinyalir Pelaksanaanya Asal Asalan

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – Probolinggo – Proyek pembangunan jembatan Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pakuniran,, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diduga menjadi ajang korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Spek.minggu(7/8/22)

Proyek jembatan yang menggunakan anggaran dari APBN TA, 2022, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut,

Sala satu warga Desa Sumber Kemba, bernama Hor setelah di konfermasi oleh awak media menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek jembatan tidak maksimal. “Kalau cara pembangunanya seperti ini bisa tergerus oleh air sungai dan mudah runtuh, karena tanpa memakai cakar ayam. Pondasi dasarnya sudah terkikis air sehingga jembatan tersebut akan mudah ambruk,” terangnya.

Lanjut Hor proyek betonisasi ini harus segera di tinjau làngsung atau di tindak lanjuti oleh instansi terkait jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara.

Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, namun sebaliknya ada hal yang merugikan masyarakat
dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyak di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), ungkap “Hor.

Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Sumber Kembar tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai spek.

Salah satu anggota Forum pemuda peduli lingkungan Probolinggo (FPPL Pro) kec.Pakuniran, Sanusi, juga beri tanggapan tentang pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di desa Sumber Kembar melalui komunikasi WhatsApp denga awak media, “memang menurut kami penggarapanya tidak sesuai spech dan siapa saja wajib bantu pemerintah untuk mengawasi dan sebagai kontrol dana pemerintah yang di salurkan melalui desa,” ungkap Sanusi.

Sesuai undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “ pungkasnya.

Media KATA JATIM juga datangi kepala desa di rumahnya kebetulan pada waktu itu Kades Sumber Kembar tidak ada di rumahnya, maksud kedatangan kami kerumah Kades akan konfermasi terkait pelaksanaan proyek ini,(ron)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *