Ida Ayu Nyoman Kartika Diduga Korupsi Dana Ketua LPD Ambengan Tuntutan 4 Tahun Penjara Menanti

Hukum & kriminal Nasional Peristiwa Politik & Pemerintahan Trending Now

KATAJATIM.COM- BADUNG – Terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartika dituntut 3 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung terhadap terdakwa selaku Ketua LPD Desa Ambengan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abianasemal, Kab. Badung untuk Kepentingan Pribadi, Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung Terjadi tahun 2011-2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20.


Jaksa dalam tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu : Primair, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS – 02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022.


Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Menghukum terdakwa IDA AYU NYOMAN KARTINI dengan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000.Subsidiair 3 bulan kurungan, dan Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 Bulan.
Atas tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023. (Tm)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *