Pungli Di UPPKB Cekik Gilimanuk Dua Pegawai Divonis 1 Tahun Penjara
Katajatim-Denpasar-Dua pegawai Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB) Cekik Gilimanuk,Jemberana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan kasus pungli ,Rabu (10/1) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di di UPPKB Cekik Gilimanuk. Sidang yang dipimpin majelis hakim Heriyanti,SH MH dalam amar putusan menjatuhkan hukuman penjara kepada […]
Continue Reading