Coreng Demokrasi, Dekan Teknik Unud Yang Menang Tak Dilantik

Daerah Organisasi Pendidikan & Kesehatan Pengabdian Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – BADUNG – Kembali berulah, dalam penyelenggaraan sidang senat akademik dalam rangka pemberian pertimbangan calon dekan fakultas teknik Universitas Udayana periode 2023 – 2027, pada hari Senin, 6 Maret 2023, di Aula Wicwakarma, Lantai 3, Fakultas Teknik Universitas Udayana Kampus Sudirman.

Pada waktu yang lalu seperti yang sudah diberitakan bahwa memenangkan I Ketut Sudarsana mendapatkan 29 suara, Ida Bagus Gede Manuaba mendapatkan 1 suara dan Linawati memperoleh 12 suara.

Baca media lain, klik untuk link
https://ekspos.co.id/ketut-sudarsana-terbanyak-sidang-senat-pilih-calon-dekan-fakultas-teknik-unud-periode-2023-2027

Kondisi itu terdengar kabar yang tidak sedap, bahwa pihak Rektorat akan melantik bukan pemenang dari pemilihan yang berjalan lancar itu.

Dalam kondisi tersebut tentu mencoreng nilai – nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa dan Negara Republik Indonesia, apalagi didunia pendidikan.

Apalagi kondisi pimpinan tertinggi Unud lagi kondisi bermasalah hukum, ada baiknya tidak melakukan manuver politis dalam sikap ikut – ikutan intervensi pemilihan calon Dekan Fakultas Teknik.

Menghubungi Ir. I Ketut Sudarsana, ST., Ph.D., mengatakan kekecewaannya oleh keputusan Rektor.

” Semua sudah diputuskan oleh Rektor, walau kami kecewa karena proses demokrasi yang telah disiapkan oleh panitia pildek FT dan senat fakultas sejak 6 bln sebelumnya tidak berarti apa-apa “

” Saat ini kami pasrah saja dan menyerahkan kepada yang di atas serta mempersilahkan masyarakat umum yang menilai keputusan ini “

“Saya pribadi berprinsip jabatan itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik sekala maupun niskala, Suksme, ” ungkapnya, Selasa (09/05/2023).

Tentu ini melawan dari intruksi Dirjen Dikti yang sebelumnya telah mengatakan untuk tidak membuat gaduh dalam menempuh jalur hukum bagi Rektor Unud.

” Dasar untuk melantik yang suaranya setengah kurang, baik di statuta maupun pertor (peraturan rektor), sing ade (tidak ada) Klausul yang menyatakan Rektor memiliki hak prerogratif, ” ucap sumber lain yang merupakan internal Unud yang tidak ingin disebutkan namanya. *


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *