Katajatim – Probolinggo – Pembangunan proyek gapura batas Kota Kraksaan, berlokasi di Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo dengan anggaran Rp.739.498.859 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) Tahun anggaran DAU Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 (Seratus lima puluh) hari, pelaksana proyek CV. Nata Bangun Karya, Kamis, 17/04/2025.
Namun, tanggal permulaan dan berakhirnya proyek tersebut tidak tercantum dalam papan informasi. Proyek pembangunan gapura batas Kota Kraksaan pelaksanaannya diduga tergesa-gesa. Pasalnya, diduga belum mengantongi ijin lengkap dari balai besar pelaksana jalan Nasional Jawa Timur khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 1. Ruas jalan jalan Probolinggo-Paiton-Situbondo
Dengan adanya dugaan tersebut tim media mengkonfirmasi, Bowo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1. Ruas jalan jalan Probolinggo – Paiton -Situbondo pada tanggal 14 April 2025 melalui whatshapp via chat terkait adanya dugaan ketidak lengkapan ijin pembangunan proyek gapura batas Kota Kraksaan.
Ia membeberkan ketidak lengkapan izin tersebut dan perlengkapan dokumen masih proses, “Waalaikum salam, sepertinya berproses kelengkapan dokumen. Sudah proses tapi ada revisi biasa kok. “Jawabnya melalui pesan singkat whatshapp.
Lebih lanjut, pelaksana proyek gapura perbatasan Kota Kraksaan, Satria dari CV Nata Bangun Karya saat dikonfirmasi media melalui pesan whatshapp malalui nomor +628133654×××× pada tanggal 13 April 2025, terkait kelengkapan izin pekerjaan proyek gapura tersebut. Namun, belum ada jawaban hingga berita di terbitkan.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan gapura batas Kota Kraksaan, dikarenakan blokir nomor whatshapp media belum dibuka. (Tim)