Kata Jatim.com – Banyuwangi – Ada dugaan seorang incumben Kades Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi telah selingkuh dengan Wil (wanita idaman lain) atau istri orang lain, di duga ada hubungan intim. Padahal si wanitanya adalah (korban) istri resmi dari Y mereka berdua warganya sendiri kerap menjalin asmara dengan oknum Kades tersebut tanpa di ketahui oleh istrinya sendiri, hingga saat ini belum terungkap.
Pasal nya setelah beberapa hari yang lalu ada pemilihan calon Kades Sepanjang yang di ikuti 2 calon yaitu Rojikin salah satu incumben dan yang satu nya lagi bernama Bustanul Aripin secara kebetulan pemilihan tersebut warga nya semua di suruh memilih Rojikin, yang pasti ada dugaan unsur nepotisme dengan paksaan, apa bila tidak coblos Rojikin, maka sebagai ancamannya tidak ada bantuan seperti BLT, PKH dan lain sebagainya, Sabtu 18/11/2023.
Menurut informasi yang kami himpun berdasarkan temuan foto oknum Kades Rojikin sedang bercumbu dengan istri Y dengan begitu mesranya, di tambah komentar dari tetangga dusun sebelah Desa Sepanjang Kecamatan Glenmor HS. mengatakan, ” bahwa betul – betul saya merasa malu melihat ada foto tersebut dengan jelas oknum Kades bercumbuan dengan istri orang lain, seharusnya oknum Kades memberi contoh yang baik kepada warga nya, biar kami sebagai warga tersebut menghormati dia sebagai Pamangku wilayah yang baik, tidak memperlihatkan diri di muka umum seenaknya, apalagi dia incumben penerus Kades Sepanjang ini jangan mencorengkan nama baiknya, ” terangnya dengan kecewa.
“Kami semua warga disini merasa kecewa berat dengan adanya foto yang fullgar yang kami lihat itu tidak bisa memberi contoh yang baik dan benar, jika ini tidak bisa di selesaikan dengan pihak keluarga yang bersangkutan, maka kami akan kecam keras terhadap oknum Kades yang sudah jelas melanggar asusila dan juga tidak bisa menjaga ketertiban lingkungan alias pencemaran nama baik harus di selesaikan dengan secara kekeluargaan, dan untuk secara hukum akan kami laporkan atas tindak pidana pelecehan ke aparat Kepolisian setempat, biar cepat di proses dengan hukum yang berlaku, ” Imbuhnya kata HS.
Dengan adanya polemik demikian akhirnya suami bernama Y kabarnya meminta cerai, dengan istrinya (korban) yang sudah jelas selingkuh berdasarkan foto berpose sedang bercumbuan.
Cukup di sayangkan bagi R adalah publik figur di masyarakat terkesan ramah dan suka bersinergi atau bermitra sesama media atau Lembaga, namun tidak disangka bahwa R ternyata bisa melakukan yang tidak senonoh hingga foto eksotisnya tersebut banyak di ketahui oleh masyarakat umum.
Barang siapa secara melawan hukum memaksa atau orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, maka akan di kenakan pasal 335 ayat 1 butir berbunyi, ” Di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ei